Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSI Gandeng Jamkrindo Syariah Guna Perkuat Lini Bisnis Cicil Emas

Kompas.com - 24/03/2021, 10:29 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Syariah Indonesia melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas.

Kerjasama ini dilakukan guna mendukung pertumbuhan bisnis Syariah serta meningkatkan layanan.

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerjasama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati.

Baca juga: BSI Masuk 10 Besar Emiten dengan Kapitalis Pasar Terbesar

“Harapannya Kerjasama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia. Termasuk Cicil Emas yang saat sangat diminati,” tutur Kokok Alun Akbar dalam keterangan resminya, Rabu (24/3/2021).

Adapun produk yang dijadikan dasar dalam Kerjasama ini yakni Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).

Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

BSI memberikan kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman.

Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.

Baca juga: Pesan Bos OJK ke BSI: Jangan Lupakan UMKM Mikro di Daerah

Produk Cicil Emas BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan.

Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20 persen dari harga emas yang dibiayai.

Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual - beli) serta akad rahn (gadai).

“Dengan penandatanganan ini Jamsyar dan BSI akan terus berinovasi, mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemic Covid-19, dan menciptakan solusi yang menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com