Berikut ini cara isi SPT tahunan selengkapnya jika sudah login ke djponline.pajak.go.id melalui e-filing:
1. Pada tahapan ini, akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
2. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".
3. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
4. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
5. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
Baca juga: Ini Pajak yang Ditarik Sri Mulyani dari Hadiah GM Irene Vs Dewa Kipas
6. Klik "Langkah selanjutnya".
7. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
8. Klik "Ya" jika data tersebut benar.
9. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
10. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".
11. Isi data yang harus di isi.
12. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
13. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah".
14. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
15. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
16. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
17. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
18. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
19. Klik langkah berikutnya,
20. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
Baca juga: Wamenkeu: Ajak Rekan Anda di Anggota Grup WhatsApp Untuk Sampaikan SPT Pajak...
21. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
22. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
23. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
24. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
25. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.
26. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
27. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".
28. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
29. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.
30. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.
31. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain).
32. Klik kirim SPT.
33. Selesai.
Nah, jika sudah selesai, jangan lupa ada tahap selanjutnya yang juga penting. Kamu perlu buka e-mail untuk kembali memastikan apakah kamu sudah menerima bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan. Cetak dan simpan.
Jangan lupa pula untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.