21. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
22. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
23. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
24. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
25. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.
26. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
27. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".
28. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
29. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.
30. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.
31. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain).
32. Klik kirim SPT.
33. Selesai.
Nah, jika sudah selesai, jangan lupa ada tahap selanjutnya yang juga penting. Kamu perlu buka e-mail untuk kembali memastikan apakah kamu sudah menerima bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan. Cetak dan simpan.
Jangan lupa pula untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.