2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan nama produk
10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
11. Daftar produk dan bahan yang digunakan
12. Proses pengolahan produk
13. Pernyataan Pelaku UMI yang memuat ikrar/kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH)
Baca juga: Dengan Bisnis Larva Lalat, Rahman Raup Omzet Rp 12 Juta Sebulan
3. Pendaftaran Merek
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
5. Memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun