JAKARTA, KOMPAS.com - Adakabar gembira bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memfasilitasi pendaftaran sertifikasi tanpa dikenakan biaya alias secara gratis.
"Iya benar, itu kegiatan di Deputi Usaha Mikro," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim kepada Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Adapun sertifikasi yang bisa diperoleh para pelaku UMKM secara gratis tersebut yakni, pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD).
Baca juga: Cerita Pelaku UMKM Jualan Daster Hingga Tembus Pasar Malaysia
Berikut rincian syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikasi gratis tersebut, seperti dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian yang dipimpin Teten Masuki, @kemenkopukm:
1. Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendampingan/Mandiri Pelaku Usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan
Baca juga: Ini Tantangan UMKM Ikut Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
2. Pendaftaran Sertifikasi Halal
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)