Lalu yang ketiga adalah pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalama (MD).
Dia menjelaskan, fasilitas ini akan diberikan bagi pengusaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk, namun terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium.
Dia berharap dengan adanya fasilitas ini, dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya dimasa pandemi Covid- 19 ini.
"Sebagai tambahan juga, bagi usaha mikro yang ingin mendaftar atau lebih ingin tahu tentang program ini bisa dicek di media sosial instagram kita atau di @kemenkopukm," ucap dia.
Baca juga: Kemenkop UKM Tawarkan Berbagai Sertifikasi Gratis untuk Pengusaha Mikro, Ini Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.