Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitasi UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dkk Secara Gratis, Ini Alasan Kemenkop UKM

Kompas.com - 24/03/2021, 18:35 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air yang memiliki sertifikat izin usaha masih minim.

Dia menyebutkan, berdasarkan data dari BPS pada tahun 2019, dari total 4.380.176 UMKM di Indonesia, tercatat 96 persen tidak memiliki sertifikat.

"Kami melihat dari total jumlah UMKM yang ada, hanya 4 persen UMKM yang mempunya izin usaha atau sebanyak 168.161 UMK yang punya sertifikat Hak Paten/Hak Cipta/HaKI dan jenis sertifikat yang dimiliki. Sementara sisanya, ada sebanyak 96 persen UMK yang tidak memiliki sertifikat sama sekali," ujarnya dalam konferensi pers Fasilitasi dan Pembinaan Standarisasi dan Sertifikat Produk yang disiarkan secara virtual, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Cerita Pelaku UMKM Jualan Daster Hingga Tembus Pasar Malaysia

Padahal menurut dia, dengan memiliki sertifikat izin usaha, UMK bisa memperluas jaringan pasarnya. Oleh sebab itu, lanjut Eddy, Kemenkop UKM memfasilitasi para UMK untuk mengurus sertifikat izin usaha secara gratis.

Dia membeberkan, ada 3 sertifikasi gratis yang akan difasilitasi oleh Kemenkop UKM.

Pertama adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Dia menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT ini diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait.  Sertifikat penyuluhan keamanan pangan salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro.

"Saat ini kegiatan penyuluhan keamanan pangan didaerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Kami akan memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 Usaha Mikro per kabupaten atau kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut," sebut dia.

Lalu yang kedua adalah pendaftaran sertifikasi halal.

Pendaftaran sertifikasi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman. Masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, sehingga diperlukan jaminan produk halal bagi produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha mikro.

Sementara untuk pemakaian logo halal lanjut dia, tetap diperlukan Fatwa MUI tentang halal suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

"Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan kami untuk membantu proses sertifikasi tersebut yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha produktif. Kami akan memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara online untuk mendapatkan merek dagang tersebut," ucapnya.

Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya

Lalu yang ketiga adalah pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalama (MD).

Dia menjelaskan, fasilitas ini akan diberikan bagi pengusaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk, namun terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium.

Dia berharap dengan adanya fasilitas ini, dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya dimasa pandemi Covid- 19 ini.

"Sebagai tambahan juga, bagi usaha mikro yang ingin mendaftar atau lebih ingin tahu tentang program ini bisa dicek di media sosial instagram kita atau di @kemenkopukm," ucap dia.

Baca juga: Kemenkop UKM Tawarkan Berbagai Sertifikasi Gratis untuk Pengusaha Mikro, Ini Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com