Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM

Kompas.com - 24/03/2021, 20:38 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran berbagai sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, ada 3 juta pelaku usaha mikro yang akan difasilitasi secara gratis.

"Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil dan kita menargetkan ada sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut,"ujarnya dalam konferensi pers Fasilitasi dan Pembinaan Standarisasi dan Sertifikat Produk yang disiarkan secara virtual, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Fasilitasi UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dkk Secara Gratis, Ini Alasan Kemenkop UKM

Dia menyebutkan, ada 3 sertifikasi gratis yang akan difasilitasi oleh Kemenkop UKM. Pertama adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Dia menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT ini diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro.

"Saat ini kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Kami akan memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per kabupaten atau kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut," jelasnya.

Lalu yang kedua adalah pendaftaran sertifikasi halal. pendaftaran sertifikasi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.  Masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, sehingga diperlukan jaminan produk halal bagi produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha mikro.

Sementara itu, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan fatwa MUI tentang halal suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

Baca juga: Cerita Pelaku UMKM Jualan Daster Hingga Tembus Pasar Malaysia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com