Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Warga Bali Diusir Satpam Hotel, Bolehkah Pantai Diprivatisasi?

Kompas.com - 25/03/2021, 10:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, seorang warga Bali bernama Mirah Sugandhi diusir oleh pihak sekuriti karena duduk dan bermain dengan anaknya di pantai belakang Hotel Puri Santrian Sanur.

Aksi pengusiran dari pantai ini kemudian viral usai Mirah kemudian mengunggah kekecewannya tersebut ke media sosial.

Lalu, sebenarnya bolehkan pantai dijadikan area privat, baik oleh perorangan maupun perusahaan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia?

Aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sendiri diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Dalam Perpres tersebut, menyebutkan bahwa pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.

Perpres Nomor 51 Tahun 2016 merupakan regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah ke UU Nomor 1 tahun 2014.

Menurut Perpres tersebut, area pantai disebut sebagai batas sempadan pantai, yakni daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sederhananya, batas sempadan pantai diukur dari batas muka air pasang tertinggi hingga air surut terendah dengan batasan minimal 100 meter.

Baca juga: Apa Itu Tanah Girik dan Bagaimana Cara Mengurusnya Jadi SHM?

Disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres Nomor 51 Tahun 2016, batasan sempadan pantai ini ditetapkan oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang wajib dimasukan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) masing-masing.

Merujuk pada Pasal 5, batas pantai yang sudah ditetapkan dalam RTRW tersebut digunakan untuk 5 fungsi antara lain:

  1. Kelestarian fungsi ekosistem dan sumber daya di wilayah pesisir
  2. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir
  3. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai
  4. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah

Dengan mengacu pada Perpres Nomor 51 Tahun 2016, artinya pantai adalah area publik milik atau dikuasai negara, sehingga dilarang untuk diprivatisasi atau diklaim sebagai area pribadi. 

Baca juga: Pengertian Dana Pensiun, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya

Klarifikasi hotel

Sebelumnya dikutip dari Tribun Bali, Pihak Puri Santrian, Sanur, Denpasar memberikan tanggapan terkait viralnya postingan dari Mirah Sugandhi yang diusir saat duduk di pantai belakang Hotel Puri Santrian.

Owner dari Puri Santrian yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Sanur (YPS), IB Gede Sidartha Putra mengatakan kejadian tersebut merupakan miskomunikasi. Sidartha mengatakan bahwa di Sanur tidak ada yang namanya private beach.

“Semua beach milik publik, sehingga kegiatan masyarakat berwisata, mencari ikan, upacara adat, tidak boleh ada pelarangan dari hotel,” kata dia.

Ia menambahkan, Santrian sudah beroperasi selama 50 tahun dan menurutnya ini merupakan kasus pertama.

Baca juga: Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com