Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap 7 Kapal Bercantrang di Selat Makassar

Kompas.com - 25/03/2021, 15:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengendus praktik pelanggaran penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.

Dari tanda-tanda tersebut, sebanyak 7 kapal cantrang berhasil diamankan.

Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.

Baca juga: KKP Ringkus 4 Kapal Ikan Cantrang di Selat Makassar

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, penertiban kapal-kapal yang melanggar ini sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

“Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,” ujar Antam dalam siaran pers, Kamis (25/3/2021).

Antam kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan.

Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.

“Kami akan tindak sesuai ketentuan,” tegas Antam.

Baca juga: Nasib Cantrang: Dilarang Susi, Dilegalkan Edhy, Digantung Trenggono

Adapun penangkapan dilakukan oleh kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit.

Kapal pengawas ini berhasil mengamankan 7 kapal, yakni KM. Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera Arta (51 FT), dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78).

"Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan," ucap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan, modus operandi kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok.

Mereka mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.

Baca juga: Apa Itu Cantrang dan Kenapa Dilarang di Era Susi Pudjiastuti?

Beruntung, sistem di Pusdal tetap bisa mengidentifikasi.

"Sistem di Pusdal memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan," sebut Ipunk.

Penangkapan tujuh kapal ini menambah panjang deretan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan operasional kapal perikanan.

Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 53 kapal perikanan yang terdiri dari 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com