JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kasus pelanggaran ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, pada tahun 2019, sebanyak 21.000 perusahaan melakukan pelanggaran.
Sedangkan tahun 2020 turun menjadi 11.000 perusahaan.
Baca juga: Menaker Ida Minta APKI dan AMHI Koordinasikan Pengawas Ketenagakerjaan dan Unit Hubungan Industrial
Begitu pun pelanggaran norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 sebanyak 13.000, menurun menjadi sebanyak 5.000 pada tahun 2020.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktfitas kerja," kata Ida melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
Masih pada tahun 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan.
Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.
Ia pun mengapresiasi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk menegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga: Jumlah Pekerja Migran yang Jadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Terus Berkurang
Ia mengungkapkan, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan.
Hingga kuartal IV 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.