Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Klaim Jumlah Pelanggaran Ketenagakerjaan Turun Dalam 2 Tahun Terakhir

Kompas.com - 25/03/2021, 16:25 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kasus pelanggaran ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, pada tahun 2019, sebanyak 21.000 perusahaan melakukan pelanggaran.

Sedangkan tahun 2020 turun menjadi 11.000 perusahaan.

Baca juga: Menaker Ida Minta APKI dan AMHI Koordinasikan Pengawas Ketenagakerjaan dan Unit Hubungan Industrial

Begitu pun pelanggaran norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 sebanyak 13.000, menurun menjadi sebanyak 5.000 pada tahun 2020.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktfitas kerja," kata Ida melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Masih pada tahun 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan.

Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

Ia pun mengapresiasi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk menegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Jumlah Pekerja Migran yang Jadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Terus Berkurang

Ia mengungkapkan, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan.

Hingga kuartal IV 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang.

Sementara jumlah perusahaan hingga tahun ini berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343.000 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.

"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama dua tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus," kata Ida.

Baca juga: Menaker Sebut Mitigasi Dampak Pandemi di Ketenagakerjaan Sasar 34,6 Juta Orang

Terkait dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang merupakan instrumen pendukung kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, seluruh jajaran Kemenaker, termasuk pengawas ketenagakerjaan diminta untuk terus menyosialisasikannya kepada seluruh stakeholders.

"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan memberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan pelaksana ini kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait," ujar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com