JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 31 Maret 2021 merupakan batas waktu bagi wajib pajak (WP) pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT adalah sampai April 2021.
Perlu diingat bagi WP pribadi, sebelum melakukan pelaporan agar menyiapkan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.
Adapun pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.
Untuk bisa mengakses e-Filing, wajib pajak juga harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun meski sudah punya EFIN, terkadang wajib pajak kerap lupa dengan kode EFIN mereka. Lalu, bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan kembali kode EFIN?
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan
Simak beberapa cara agar kamu bisa kembali mendapatkan EFIN untuk mengakses e-Filing sehingga bisa melaporkan SPT tahunan secara online:
Dikutip dari laman pajak.go.id, kamu bisa menyampaikan permohanan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang bisa diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.
Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id
Kamu juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail atau surat elektronik resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO. Nantinya, wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa:
- scan formulir permohonan efin, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir
- permohonan-EFIN.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Berikut langkah yang harus dilakukan seperti dikutip dari Indonesia.go.id:
Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Baca juga: Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan
Kamu juga bisa menggunakan layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200.