Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Jenis Transaksi Ini Akan Diawasi oleh Ditjen Pajak

Kompas.com - 25/03/2021, 20:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan aktivitas inti berupa pengawasan transaksi transfer pricing. Tujuannya untuk memitigasi upaya penghindaran pajak oleh para wajib pajak bandel.

Strategi pengawasan ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak dalam melakukan intensifikasi guna mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat Kontan.co.id, Ditjen Pajak akan mengawasi enam jenis transaksi transfer pricing.

Pertama pembelian atau penjualan barang berwujud berupa bahan baku, barang jadi, dan barang dagang. Kedua penjualan atau pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap.

Ketiga penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud, termasuk pembayaran royalti. Keempat pinjaman uang atau pembayaran bunga.

Baca juga: BNI Akan Terbitkan Obligasi Global 500 Juta Dollar AS

Kelima penyerahan jasa atau pembayaran jasa. Keenam penyerahan atau perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, dari keenam transaksi transfer pricing itu, yang rawan terjadi penghindaran pajak adalah transaksi perdagangan/jasa lintas negara. Sebab, nilai transaksinya tidak ada acuan harga pasarnya. Alhasil, harga transaksi antar grup relatif lebih mudah di rekayasa.

“Modusnya memanfaatkan harga jual barang/jasa dari Indonesia ke pihak terafiliasi di luar negeri yang berada di negara dengan tarif pajak penghasilan PPh lebih rendah dari Indonesia, sebab lebih murah dibandingkan apabila dijual kepada pihak yang tidak berafiliasi,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (25/3/2021).

Konsekuensinya, penerimaan dari entitas yang berada di Indonesia lebih rendah dari semestinya.

“Untuk mengatasi penghindaran pajak dari transaksi transfer pricing, saya kira tinggal ikuti dan implementasi kan rekomendasi OECD untuk mengatasi transfer pricing,” ujar Fajry.

Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini

Adapun lebih lanjut, masih berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan.co.id, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan transfer pricing terhadap wajib pajak (WP) yang memiliki transaksi afiliasi dan berisiko tinggi berdasarkan compliance risk management (CRM) transfer pricing. Pengawasan transfer pricing ini dilakukan secara nasional.

Selain itu, otoritas akan menyusun panduan penanganan transaksi afiliasi. Termasuk meningkatkan kapasitas account representative (AR) pajak dan pemeriksa melalui in house training (IHT) rutin. Terakhir, membentuk transfer pricing knowledge center di kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak.

Sebagai gambaran laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari sebesar Rp 146,1 triliun, minus 4,8 persen year on year (yoy).

Angka tersebut juga baru mencapai 11,9 persen dari target penerimaan pajak hingga akhir 2021 sejumlah Rp 1.229,6 triliun. Artinya, dalam kurung waktu sepuluh bulan ke depan, pajak musti mengantongi penerimaan sebesar Rp 1.083,5 triliun. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Baca juga: Mulai 1 April, Railink Sediakan Tiket KA Bandara Soekarno-Hatta Seharga Rp 30.000

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Cegah penghindaran pajak lewat transfer pricing, Ditjen Pajak awasi 6 transaksi ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com