Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang SUN Pekan Depan, Pemerintah Patok Target Maksimal Rp 45 Triliun

Kompas.com - 25/03/2021, 22:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali melelang Surat Utang Negara (SUN) untuk menutup kebutuhan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, Kamis (25/3/2021), lelang 7 seri SUN akan dilakukan pada Selasa (30/3/2021).

"Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR.

Pemerintah mematok target indikatif lelang SUN Rp 30 triliun dan target maksimal sebesar Rp 45 triliun.

Baca juga: Jokowi Akan Resmikan Pabrik Krakatau Steel Senilai Rp 7 Triliun

Adapun seri SUN yang akan dilelang terdiri dari 7 seri yakni SPN12210701 (Reopening), SPN12220331 (New Issuance), FR0086 (Reopening), FR0087 (Reopening), FR0088 (Reopening), FR0083 (Reopening), dan FR0089 (Reopening).

Tingkat kupon dari SUN tersebut yakni SPN12210701 (diskonto), SPN12220331 (diskonto), FR0086 (5,5 persen), FR0087 (6,5 persen), FR0088 (6,25 persen), FR0083 (7,5 persen), dan FR0089 (6,87 persen).

Sementara tanggal jatuh temponya yakni 1 Juli 2021 hingga yang paling lama 15 Agustus 2051.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Baca juga: Buwas: Belum Apa-apa Kok Malah Mau Impor Beras

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com