Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Waktu Tinggal 5 Hari Lagi, Anda Sudah Lapor SPT?

Kompas.com - 26/03/2021, 06:42 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020 tinggal lima hari lagi bagi wajib pajak orang pribadi.

Sebab, batas terakhir pelaporan SPT tahunan jatuh pada Rabu (31/3/2021).

Kini, pelaporan SPT tahunan tidak perlu lagi harus menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Penghasilan Tahunan di Atas Rp 60 Juta

Sebab, pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara online dengan layanan e-filing.

Layanan tersebut bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id atau www.pajak.go.id.

Untuk bisa mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP terdekat.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga membuka layanan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini

Berikut tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing:

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login

4. Masuk ke dashboard pajak

5. Klik lapor

6. Klik icon e-filing

7. Tekan tombol "Buat SPT"

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com