JAKARTA, KOMPAS.com - Gojek malalui layanan pengantaran makanannya yaitu GoFood telah menerapkan skema komisi sebesar 20 persen + Rp 1.000 kepada para mitra usaha yang tergabung dalam GoFood sejak 5 Maret 2021.
Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, besaran tarif yang ditentukan ini terlalu memberatkan para UMKM.
"Tarifnya 15 persen, 20 persen, terlalu berat itu. Jadi syukur Alhamdullilah kalau bisa diturunkan lagi," ujar Teten dalam acara Nota Kesepahaman dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal yang disiarkan secara virtual, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Didenda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU, Ini Kata Manajemen Gojek
Menurut Teten, apabila skema ini diterapkan akan membuat UMKM sedikit mendapatkan komisinya.
"Aplikasi kan tidak punya barang jualannya, jadi komisinya sedikit untuk UMKM," ucap dia.
Sebelumnya, Asosiasi UMKM (Akumindo) juga telah buka suara terkait kebijakan ini.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai sikap yang dimiliki GoFood menunjukkan kearoganannya terhadap UMKM.
Dia berpendapat, seharusnya penerapan 20 persen + Rp 1.000 tidak boleh dibebankan kepada mitra merchant UMKM.
Baca juga: Gojek Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar, Ini Alasannya
"Harusnya yang dibebankan itu pelanggan atau pembeli. Karena yang dapat keuntungan adalah pembeli. Kami dari asosiasi melihat aplikasi sudah mulai arogan terhadap UMKM," kata Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, jika skema tersebut dijalankan, maka penjual atau pelaku UMKM, seperti pihak yang bekerja atau mencari uang untuk penyedia platform.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.