Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku mulai April, Diskon PPnBM Fortuner dkk Maksimal 50 Persen

Kompas.com - 26/03/2021, 11:39 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah sepakat untuk memberikan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif berupa diskon untuk pembelian mobil tersebut sebelumnya berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder mesin maksimal 1.500 cc saja.

"Potongan pajak akan diberikan kepada kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Gaikindo Klaim Insentif PPnBM Berdampak Banyaknya Pesanan dan Transaksi Pembelian Mobil

Namun demikian, ada yang berbeda dengan skema diskon PPnBM untuk mobil seperti Toyota Innova hingga Mitsubishi Pajero ini.

Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Perindustrian, besaran diskon yang diberikan untuk tarif PPnBM atas pembelian mobil ini maksimal sebesar 50 persen.

Diskon tarif sebesar 50 persen tersebut pun hanya berlaku untuk kendaraan jenis 4x2 atau mobil dengan sistem penggerak dua roda.

Dengan demikian, tarif PPnBM yang tadinya sebesar 20 persen menjadi 10 persen.

Selain itu, diskon tersebut hanya berlaku pada periode April hingga Agustus 2021.

Baca juga: Ini Skema Diskon PPnBM untuk Innova hingga Fortuner

Sementara di tiga bulan berikutnya, yakni di bulan September hingga Desember, besaran diskon yang diberikan yakni 25 persen. Dengan demikian, tarif PPnBm-nya menjadi 15 persen.

Sementara, untuk kendaraan 4x4, besaran diskon yang diberikan lebih kecil lagi.

Pada tahap awal yang berlaku pada April hingga Agustus 2021, besaran diskon yang diberikan yakni 25 persen.

Sehingga, tarif PPnBM yang tadinya sebesar 40 persen menjadi sebesar 30 persen.

Kemudian pada tiga bulan berikutnya, diskon PPnBM yang diberikan sebesar 12,5 persen, dari awalnya 40 persen jadi 35 persen.

Baca juga: Diskon PPnBM Innova-Fortuner Berlaku April 2021, Begini Hitung-hitungannya

Pada kebijakan kali ini tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari mobil yang bersangkutan minimal 60 persen.

Berbeda dengan kebijakan yang berlaku untuk mobil 1.500 cc yang TKDN-nya minimal 70 persen.

“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com