JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) membeberkan capaian porsi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perseroan terkini.
TKDN Pertamina sendiri beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan, setelah Presiden Joko Widodo dikabarkan memecat langsung salah seorang pejabat tinggi Pertamina karena aturan itu.
SVP Communication and Investor Relation Pertamina Agus Supriyanto mengatakan, perseroan terus melakukan aturan TKDN secara berkala. Bahkan, sepanjang tahun lalu porsi TKDN Pertamina telah mencapai 52,6 persen.
"Kita pada tahun 2020 telah berhasil mencapai 52,6 persen TKDN. Tentunya tidak kita lakukan begitu saja," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, dikutip Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Banyak yang Bingung, Ini Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah dan Biru
Lebih lanjut Agus menjelaskan, capaian tersebut berhasil dicapai lewat berbagai program yang diusung perseroan. Program pertama ialah perumusan Sistem Tata Kerja (STK) yang dilakukan langsung oleh jajaran direksi terkait pelaksanaan aturan TKDN.
"Proses ini diperkuat oleh fungsi khusus yang dibentuk direksi Pertamina, yaitu fungsinya local content utilization management," ujarnya.
Kemudian, Pertamina juga merumuskan TKDN sebagai salah satu komponen alat ukur keberhasilan atau key performance index (KPI) pelaksanaan sebuah program kerja perseroan. Bukan hanya program kerja, TKDN juga disebut menjadi KPI dalam operasional perusahaan.
Baca juga: Apa Itu TKDN? Aturan yang Membuat Pejabat Pertamina Dipecat
"Ini menjadi suatu standard performance yang setiap fungsi lini bisnis akan menggunakan itu sebagai tolak ukur terhadap performance," kata Agus.
Lalu, Agus menyebutkan, Pertamina telah menciptakan platform digital yang didalamnya terdapat katalog TKDN. Platform ini berfungsi untuk mengimplementasi atau mengawasi pelaksanaan TKDN.
"Keempat terkait sinergi, bisnis Pertamina ini memang harus bersama-sama memperkuat sinergi BUMN," ucap Agus.
Baca juga: Ada Pejabat Dipecat Jokowi Langsung, Luhut: Pertamina Ngawurnya Minta Ampun