Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Kompas.com - 26/03/2021, 13:22 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyusun aturan pelaksana pengendalian transportasi pada periode mudik Lebaran 2021.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.

"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Buka-bukaan Buwas: Rakortas Tak Singgung Impor Beras hingga Stok Cukup

Sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, aturan larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Meski belum mendetail seperti apa aturan pembatasan transportasi nantinya, Adita mengatakan, semenjak merebaknya pandemi Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan berbagai Surat Edaran (SE) yang mengatur pergerakan transportasi.

"Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," tuturnya.

Baca juga: Tol Cipali Ambles, Kemenhub Batasi Angkutan Barang Melintas

Nantinya, pada periode mudik tahun ini pembatasan pergerakan transportasi akan kembali diterapkan baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," ucap Adita.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, setelah dilakukan pembahasan dalam rapat tingkat menteri.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Budi Karya: Kemenhub Tak Bisa Larang atau Izinkan Mudik Lebaran 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com