JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan pemerintah.
Hal itu didasarkan pada data hingga Februari 2021. Atas hal ini, OJK akan terus menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil dalam rangka mendorong upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid 19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, restrukturisasi kredit dan pembiayaan jumlahnya terus meningkat, meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.
Baca juga: OJK Prediksi Pertumbuhan Kredit Tahun Ini di Level 7,5 Persen
"Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp 825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur. Jumlah ini mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan. Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan memengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/3/2021).
Dari jumlah itu, perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp 328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 497,7 triliun.
Wimboh menyatakan, upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik jika semua pihak tidak berjalan sendiri, tetapi senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan.
Baca juga: OJK: Transformasi Digital Jadi Game Changer bagi Layanan Keuangan Nasional
Wimboh mengungkapkan, dalam rangka menjaga agar sistem keuangan stabil dan terjaga, OJK juga terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan.
Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.