Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub: Kami Akan Mengawasi secara Ketat...

Kompas.com - 26/03/2021, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.

Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Menteri PANRB Usulkan Libur Lebaran Dipersingkat

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).

Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.

Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Luhut: Memang Kita Enggak Punya Pilihan Banyak...

Seperti diberitakan, pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Baca juga: Belum Ada Larangan, Apakah PNS Boleh Mudik Lebaran?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satgas BLBI Minta Masa Kerjanya Diperpanjang

Satgas BLBI Minta Masa Kerjanya Diperpanjang

Whats New
Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?

Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?

Whats New
Sanksi Obligor BLBI Tak Kooperatif: Pengajuan Kredit Di-blacklist, Dicekal ke LN

Sanksi Obligor BLBI Tak Kooperatif: Pengajuan Kredit Di-blacklist, Dicekal ke LN

Whats New
Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang Sejak Dulu

Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang Sejak Dulu

Whats New
Kementerian ESDM Setor PNBP Rp 125,9 Triliun hingga Mei 2023

Kementerian ESDM Setor PNBP Rp 125,9 Triliun hingga Mei 2023

Whats New
Mendag: Putusan Kejaksaan Agung soal Utang Minyak Goreng Tidak Jelas

Mendag: Putusan Kejaksaan Agung soal Utang Minyak Goreng Tidak Jelas

Whats New
Penyerapan Anggaran Kemenhub Bakal Digenjot

Penyerapan Anggaran Kemenhub Bakal Digenjot

Whats New
Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Whats New
Hari Kedua 'War' Tiket Indonesia Vs Argentina, Server Sempat Eror

Hari Kedua "War" Tiket Indonesia Vs Argentina, Server Sempat Eror

Whats New
Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Whats New
5 Fakta KA Pandalungan, yang Geser KA Gajayana Sebagai Kereta Rute Terpanjang se-RI

5 Fakta KA Pandalungan, yang Geser KA Gajayana Sebagai Kereta Rute Terpanjang se-RI

Whats New
Sri Mulyani Kucurkan Rp 289 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games, Berikut Rinciannya

Sri Mulyani Kucurkan Rp 289 Miliar untuk Bonus Atlet Sea Games, Berikut Rinciannya

Whats New
Blibli Tiket Rewards Sekarang Bisa Digunakan di Jaringan Ranch Market, Ini Caranya

Blibli Tiket Rewards Sekarang Bisa Digunakan di Jaringan Ranch Market, Ini Caranya

Whats New
Kembangkan Penginapan di Rest Area, KDTN Gandeng Swiss-Belhotel

Kembangkan Penginapan di Rest Area, KDTN Gandeng Swiss-Belhotel

Rilis
Kemenhub Sebut Tarif LRT Jabodebek Murah, Ini Usulannya

Kemenhub Sebut Tarif LRT Jabodebek Murah, Ini Usulannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+