Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Gagalkan Pengiriman 375,5 Kg Ikan Hiu dan Pari yang Dilindungi

Kompas.com - 26/03/2021, 14:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita sebanyak 374,5 kilogram ikan yang dilindungi dalam keadaan beku. Ikan tersebut terdiri dari hiu kikir, hiu martil, pari kikir dan pari liong bun beku.

Penyitaan dilakukan lantaran komoditas tersebut termasuk ikan dilindungi dan tercantum dalam Appendix II The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau nyaris punah.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina memaparkan, BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau. Info tersebut didapat pada Minggu, 21 Maret 2021 pukul 09.15 WIB.

"Komoditas ini dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB," terang Rina dalam siaran pers, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub: Kami Akan Mengawasi secara Ketat...

Rina menuturkan, kapal tersebut ternyata baru sandar Senin pukul 15.15 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan manifest muatan kapal, terdapat data muatan berupa ikan hiu beku.

Petugas pun langsung melakukan verifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor: P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171.

Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna tertanggal 15 Maret 2021 dengan jenis komoditas ikan hiu cucut 1.000 kg dan ikan jahan sebanyak 9.000 kg.

Pada pemeriksaan lanjutan oleh tim Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang terhadap isi kontainer secara keseluruhan, ditemukan dari 4.167,59 kg, teridentifikasi 4 jenis hiu (374,15 kg) yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya diatur dengan kuota.

Komoditas tersebut di antaranya 5 ekor Hiu Sutra 5 ekor (23,6 kg), 29 ekor Hiu Martil (177,1 kg), Pari Kikir 3 ekor (78,90 kg), dan Pari Liong Bun 6 ekor (94,55 kg).

"Namun setelah kami dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat," jelas Rina.

Baca juga: Sempat Buat Geram Jokowi, Pertamina Klaim Capaian TKDN Telah di Atas 50 Persen

Atas temuan ini, petugas BKIPM Jakarta II langsung melakukan penyegelan dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.

"Untuk hiu yang tidak termasuk Apendix II CITES ataupun dilindungi dilakukan penahanan sementara, dan kita beri kesempatan 3 hari untuk lengkapi dokumen," tutup Rina.

Selain ditemukan 4 jenis Hiu dan Pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, juga ditemukan Ikan Pari yang diduga jenis Ikan Pari Sungai Raksasa, statusnya termasuk jenis biota yang dilindungi. Namun kepastian jenis masih menunggu konfirmasi hasil uji tes DNA.

Sebagai informasi, terdapat 3 status ikan Hiu atau Pari. Status pertama adalah ikan hiu yang dilindungi. Bila aparat menemukan komoditas ini dilalulintaskan, maka akan dilakukan uji DNA.

Kedua, Appendix II CITES, yakni ikan yang peredarannya harus berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Terakhir, look alike species atau tidak dilindungi, maka harus menyertakan dokumen karantina jika hendak dilalulintaskan.

Baca juga: KKP Tangkap 7 Kapal Bercantrang di Selat Makassar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com