Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Penurunan Bunga Tak Jamin Bisa Dorong Serapan Kredit Perbankan

Kompas.com - 26/03/2021, 15:28 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

SOLO, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penurunan suku bunga kredit tidak menjamin bisa mendorong pertumbuhan kredit.

Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, meski suku bunga turun, serapan kredit oleh masyarakat tidak terlalu besar karena masih terbatasnya aktivitas ekonomi.

Di sisi lain, perbankan juga membutuhkan margin yang memadai agar kegiatan bisnis tetap terjaga di tengah banyaknya debitur yang mengajukan restrukturisasi.

Baca juga: OJK: Tren Restrukturisasi Kredit Melandai sejak Akhir 2020

"Penurunan bunga kredit tidak selalu menjamin serapan kredit maksimal. Sementara, operasional bank juga tetap berjalan di tengah kecilnya pembayaran cicilan oleh debitur akibat restrukturisasi," ujarnya saat berdiskusi dengan media, Kamis (25//3/2021). 

Sementara itu mengutip keterangan resmi OJK, Jumat (26/3/2021), tren suku bunga menurun yang terjadi di masa pandemi juga belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya.

Pantauan OJK juga menunjukkan bahwa penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan.

"Saat ini, dibutuhkan bagaimana mengembalikan demand masyarakat. Efektivitas vaksin akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali," lanjut Wimboh.

Sejak Januari 2020 suku bunga acuan BI telah mengalami penurunan sebesar 150 bps. Penurunan tersebut telah ditransmisikan oleh perbankan sehingga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama turun sebesar 101 bps (dari 11,32 persen menjadi 10,32 persen), dan Suku Bunga Kredit (SBK) turun sebesar 95 bps (dari 12,99 persen menjadi 12,03 persen).

Baca juga: OJK Prediksi Pertumbuhan Kredit Tahun Ini di Level 7,5 Persen

Penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps (dari 5,61 persen ke 4,75 persen) dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps (dari 3,18 persen ke 2,89 persen).

Sementara profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps (2,53 persen ke 2,68 persen) dan 5 bps (1,66 persen ke 1,71 persen). Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin.

Selain itu, suku bunga dana (deposito 12 bulan) juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87 persen menjadi 5,64 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com