Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9,04 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Apakah Anda Sudah?

Kompas.com - 26/03/2021, 16:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melaporkan, hingga hari ini, Jumat (26/3/2021) 9,04 juta wajib pajak, baik wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun wajib pajak badan telah melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan mereka untuk tahun pajak 2020.

Jumlah tersebut setara dengan 59,47 persen dari target WP yang melapor SPT yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak, yakni sebanyak 15,2 juta orang.

Adapun jumlah WP yang telah melapor SPT per hari ini lebih banyak bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar 8,43 juta.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, dari jumlah tersebut sebanyak 8,75 juta merupakan wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 8,19 juta.

Sementara untuk wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 282.107, meningkat tipis bila dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 246.274.

Ditjen Pajak mencatatkan, sebanyak 8,69 juta orang telah melaporkan SPT secara online dengan menggunakan e-filing. Jumlah tersebut meningkat 7,15 persen bila dibandingkan realisasi di periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 8,11 juta orang.

Jumlah wajib pajak yang telah melapor dengan menggunakan e-filing tersebut terdiri atas 8,45 juta wajib pajak pribadi dan 237.895 wajib pajak badan.

Sementara itu, wajib pajak yang masih melaporkan SPT secara manual hingga hari ini tercatat sebanyak 350.236. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 321.420.

Jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi sebanyak 306.024 dan wajib pajak badan 44.212.

Untuk diketahui, tenggat waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat, yakni pada 31 Maret 2021 ini.

Baca juga: Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Sementara untuk wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2021 mendatang.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT dapat mengakses aman www.pajak.go.id. Untuk proses pelaporan, wajib pajak bisa memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Bila lupa EFIN, maka wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan

Untuk surel alamatnya pengaduan@pajak.go.id, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00. Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com