Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Bagaimana Dampaknya ke Ekonomi?

Kompas.com - 26/03/2021, 18:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.

Pembatasan mudik ini berpotensi membuat daya beli masyarakat lemah dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi tahun 2021.

Namun, Ekonom Bahasa Sekuritas Putera Satria Sambijantoro menyebut, ada peningkatan yang lebih kuat dari masifnya vaksinasi meski mudik kembali dilarang tahun ini.

Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Luhut: Memang Kita Enggak Punya Pilihan Banyak...

"Kemajuan vaksinasi mungkin menyebabkan peningkatan yang sangat cepat dalam mobilitas masyarakat dan kepercayaan konsumen ke depan," kata Satria dalam laporannya, Jumat (25/3/2021).

Satria memproyeksi, ekonomi Indonesia pada tahun ini justru melesat pada rentang 5,1 persen hingga 6 persen. Asumsinya, jika vaksinasi efektif sehingga dapat mengarah pada pemulihan ekonomi yang kuat di kuartal III dan kuartal IV 2021.

Angka itu tak berlebihan lantaran beberapa negara yang mempercepat vaksinasi dan efektif menahan penyebaran pandemi juga memproyeksi pertumbuhan ekonomi positif.

Korea dan AS misalnya, menargetkan pertumbuhan ekonomi di rentang 3 persen hingga 4 persen.

"Pertumbuhan lebih tinggi dibanding dengan basis pra-pandemi," ungkap Satria.

Di sisi lain, pemulihan mobilitas dan konsumsi masyarakat kini telah mencapai fase yang cukup menggembirakan, termasuk di luar Jawa.

Mengingat PDB Jakarta adalah 20 persen dari Indonesia, pembatasan mudik dapat membuat orang enggan keluar masuk Jakarta. Tetapi, larangan mudik ini tidak akan membuat orang takut untuk makan di luar dan berbelanja.

Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Menteri PANRB Usulkan Libur Lebaran Dipersingkat

Hal ini juga didukung perkembangan yang baik di Jakarta dalam hal vaksinasi.

"Hingga kini, ada 997.730 orang yang telah divaksinasi dengan 294.083 sudah mendapat suntikan kedua," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan ini berlaku untuk seluruh pihak, mulai dari ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Pembatasan diperlukan mengingat negara tengah menekan angka penularan virus di samping vaksinasi yang terus berjalan.

Aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub: Kami Akan Mengawasi secara Ketat...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com