Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Maret 2021, OJK Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga

Kompas.com - 26/03/2021, 19:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, terjaganya stabilitas karena OJK terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan.

Tercatat sejak awal tahun hingga Maret 2021, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB.

"Berdasarkan data hingga Februari 2021, stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan Pemerintah," kata Wimboh Santoso dalam siaran pers, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: MTI dan Organda Dukung Rencana Larangan Mudik, Tapi...

Stabilitas yang terjaga juga terlihat dari profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021. Rasio kredit macet (non performing loan/NPL) tercatat sebesar 3,21 persen. Sementara NPF perusahaan pembiayaan 3,9 persen.

Risiko nilai tukar perbankan juga dapat dijaga pada level yang rendah, terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2021 sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Maret 2021 terpantau pada level 160,41 persen dan 34,67 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

"Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,61 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 537 persen dan 352 persen," ucap Wimboh.

Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,04 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.

"Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi pemulihan perekonomian," tutur Wimboh.

Baca juga: Mei, Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 Capai 1 Juta Orang Per Hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com