1. Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub: Kami Akan Mengawasi secara Ketat...
Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.
Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Selengkapnya simak di sini
2. Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar
E-commerce besar di Indonesia, PT Bukalapak.com, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh PT Harmas Jalesveva atas perkara perbuatan melawan hukum.
Selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021), Harmas melayangkan gugatan pada 24 Maret 2021 yang terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.