Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang | Buwas Buka-bukaan soal Impor Beras

Kompas.com - 27/03/2021, 07:32 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub: Kami Akan Mengawasi secara Ketat...

Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.

Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Selengkapnya simak di sini

2. Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar

E-commerce besar di Indonesia, PT Bukalapak.com, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh PT Harmas Jalesveva atas perkara perbuatan melawan hukum.

Selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021), Harmas melayangkan gugatan pada 24 Maret 2021 yang terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Bukalapak dan Leads Property telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca selengkapnya di sini

3. Soal Larangan Mudik Lebaran, Luhut: Memang Kita Enggak Punya Pilihan Banyak...

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan pemerintah melarang untuk mudik Lebaran tahun ini merupakan satu-satunya pilihan untuk mencegah penambahan kasus positif virus corona (Covid-19).

Luhut menyebutkan, Eropa misalnya, ketika opsi perjalanan wisata dibuka, kasus Covid-19 justru meningkat. Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah.

"Memang kita enggak punya pilihan banyak mengenai libur ini. Karena kita lihat pengalaman di Eropa. Dia begitu dibuka langsung naik 30 persen. Jadi kita enggak mau (terjadi) itu," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Namun Luhut tak menampik, larangan mudik Lebaran kali ini akan berimbas lagi terhadap sektor pariwisata terutama di Bali, yang kini jadi fokus pemerintah.

Simak selengkapnya di sini

4. Buka-bukaan Buwas: Rakortas Tak Singgung Impor Beras hingga Stok Cukup

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso buka-bukaan terkait kebijakan pemerintah untuk membuka keran impor beras sebanyak 1 juta ton pada tahun ini. Bulog memang ditunjuk untuk melaksanakan penugasan impor ini.

Buwas, sapaan akrabnya, mengatakan, pada dasarnya dia tidak tahu terkait keputusan impor beras, sebab dalam rapat kordinasi terbatas (rakortas) yang dihadirinya tak ada pembahasan yang menyinggung impor beras.

Ia menjelaskan, dalam rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri sejumlah menteri, hanya membahas tentang kesiapan jelang bulan puasa dan Lebaran dari segala aspek pangan, termasuk beras.

Dalam rapat dibicarakan mengenai prediksi panen dan ketersediaan beras. Saat itu pihak Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan Maret-Mei 2021 merupakan masa panen raya sehingga produksi gabah dan beras diproyeksi surplus.

Nah kenapa muncul keputusan impor beras? Apa kata Buwas? Simak di sini

5. Tenggat Waktu Tinggal 5 Hari Lagi, Anda Sudah Lapor SPT?

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020 tinggal lima hari lagi bagi wajib pajak orang pribadi.

Sebab, batas terakhir pelaporan SPT tahunan jatuh pada Rabu (31/3/2021).

Kini, pelaporan SPT tahunan tidak perlu lagi harus menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebab, pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara online dengan layanan e-filing.

Baca tahapan melapornya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com