Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?

Kompas.com - 27/03/2021, 08:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - 31 Maret merupakan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk 2020 bagi wajib pajak pribadi.

Bagaimana cara pelaporan SPT untuk pasangan suami istri?

Pasangan suami istri yang keduanya bekerja atau berpenghasilan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan pajak secara terpisah.

Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini

Dikutip dari Petunjuk Pengisian SPT 1770 S yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui laman pajak.go.id dijelaskan bahwa untuk wanita kawin, kewajiban perpajakannya tergabung dengan suami. Sebab, satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

"Satu keluarga itu dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Itulah mengapa yangbmemiliki kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak atau pelaporan SPT Tahunan cukup kepala keluarganya saja alias suami," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Di dalam panduan pengisian SPT dijelaskan, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga dari wajib pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan. Pemenuhan kewajiban perpajakannya pun dilakukan oleh wajib pajak sebagai kepala keluarga.

Di dalam pengisian SPT 1770 S, pelaporan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 istri dilaporkan pada Lampiran - II Bagian A, yakni Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final, Nomor 13: Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja.

Namun demikian, istri atau perempuan kawin bisa melakukan pelaporan SPT secara terpisah.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id

Bila demikian, maka identitas pajak sang istri, atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dipisahkan.

Di dalam pendaftaran NPWP orang pribadi terdapat empat jenis kategori wajib pajak.

Keempatnya yakni, kategori orang pribadi, kategori wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), kategori istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan kategori Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

Untuk kategori orang pribadi, itu diperuntukkan bagi siapa saja yang belum menikah, dan suami yang bertindak sebagai kepala keluarga.

Apabila wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan dari pengadilan, maka ia termasuk ke dalam kategori HB (hidup berpisah).

Apabila suami dan istri dalam perkawinannya melakukan perjanjian pisah harta di hadapan notaris, maka istri di sini termasuk ke dalam kategori pisah PH (pisah harta).

Baca juga: Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+