Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?

Kompas.com - 27/03/2021, 08:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Yang terakhir adalah kategori MT (memilih terpisah) diperuntukkan bagi wanita kawin yang memang menghendaki adanya pemisahan atas kewajiban perpajakannya dari kewajiban pajak suami.

Ketiga kategori tadi baik HB, PH, maupun MT berarti bahwa istri maupun suami memiliki NPWP masing-masing.

Bila wanita menikah masuk dalam kategori tiga wajib pajak terakhir, maka pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi istri dilakukan secara tersendiri. Sebab, status perpajakannya terpisah dari suami.

"Dalam hal istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), IStri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri," jelas Ditjen Pajak.

Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal Seminggu, Begini Tahapan Isi SPT Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com