JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai atau orang dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta juga perlu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam setahun menggunakan formulir 1770 SS dalam melaporkan SPT-nya.
Formulir tersebut memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar.
"Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dalam satu tahun," jelas Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com dalam laman pajak.go.id, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?
Untuk bisa melaporkan SPT, di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Dengan demikian, pengisian formulir 1770 SS akan lebih mudah.
"Karena di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721 A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun," jelas Ditjen Pajak.
Ditjen pajak menjelaskan, pengisian formulir 1770 SS merupakan yang paling sederhana. Sebab, wajib pajak hanya tinggal memindahkan data yang sudah ada di dalam bukti potong 1721 A1 maupun 1721 A2.
"Selain itu, wajib pajak juga mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya," sebutnya.
Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal 5 Hari Lagi, Anda Sudah Lapor SPT?
Adapun berikut langkah-langkah untuk mengisi formulir 1770 SS:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.