Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya

Kompas.com - 27/03/2021, 12:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai atau orang dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta juga perlu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam setahun menggunakan formulir 1770 SS dalam melaporkan SPT-nya.

Formulir tersebut memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar.

"Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dalam satu tahun," jelas Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com dalam laman pajak.go.id, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?

Untuk bisa melaporkan SPT, di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Dengan demikian, pengisian formulir 1770 SS akan lebih mudah.

"Karena di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721 A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun," jelas Ditjen Pajak.

Ditjen pajak menjelaskan, pengisian formulir 1770 SS merupakan yang paling sederhana. Sebab, wajib pajak hanya tinggal memindahkan data yang sudah ada di dalam bukti potong 1721 A1 maupun 1721 A2.

"Selain itu, wajib pajak juga mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya," sebutnya.

Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal 5 Hari Lagi, Anda Sudah Lapor SPT?

Adapun berikut langkah-langkah untuk mengisi formulir 1770 SS:

1. Buka djponline dengan memilih login pada www.pajak.go.id dan masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/captcha, lalu klik login

2. Pilih menu 'Lapor', lalu Pilih layanan: e-filing

3. Pilih buat SPT

4. Ikuti panduan pengisian e-filing

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com