Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya

Kompas.com - 27/03/2021, 12:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai atau orang dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta juga perlu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam setahun menggunakan formulir 1770 SS dalam melaporkan SPT-nya.

Formulir tersebut memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar.

"Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dalam satu tahun," jelas Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com dalam laman pajak.go.id, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?

Untuk bisa melaporkan SPT, di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Dengan demikian, pengisian formulir 1770 SS akan lebih mudah.

"Karena di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721 A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun," jelas Ditjen Pajak.

Ditjen pajak menjelaskan, pengisian formulir 1770 SS merupakan yang paling sederhana. Sebab, wajib pajak hanya tinggal memindahkan data yang sudah ada di dalam bukti potong 1721 A1 maupun 1721 A2.

"Selain itu, wajib pajak juga mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya," sebutnya.

Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal 5 Hari Lagi, Anda Sudah Lapor SPT?

Adapun berikut langkah-langkah untuk mengisi formulir 1770 SS:

1. Buka djponline dengan memilih login pada www.pajak.go.id dan masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/captcha, lalu klik login

2. Pilih menu 'Lapor', lalu Pilih layanan: e-filing

3. Pilih buat SPT

4. Ikuti panduan pengisian e-filing

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

6. Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

7. Isi bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPj Final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta, telah dipotong PPh final 25 persen dan (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2 juta.

8. Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban

9. Anda akan sampai pada laman ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi

10. Klik kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi

11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka e-mail Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com