JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji TNI, termasuk gaji TNI AL, sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok (take home pay) prajurit TNI yang cukup siginifikan adalah tunjangan kinerja atau tukin.
Berbeda dengan gaji pokok (gaji TNI AL) yang besarannya sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya, beberapa tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, ini karena jumlah tunjangan disesuaikan dengan penempatan tugasnya.
Secara umum, menjadi anggota TNI masih jadi salah satu profesi idaman bagi banyak pemuda pemudi di Tanah Air. Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar.
Menjadi personel TNI AL bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Angkatan Laut), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal
TNI AL sendiri sendiri merupakan matra TNI yang paling besar kedua setelah TNI AD dari sisi jumlah personil. Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI AL harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit, termasuk perairan dan pulau-pulau terluar.
Berapa gaji TNI AL termasuk tunjangannya dalam sebulan?
Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AL telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir. Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham
Berikut besaran gaji TNI AL berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AL dan gaji):
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AL, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL:
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Kelasi Dua atau Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji TNI AL, prajurit TNI AL juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AL:
Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.