Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Menyiapkan Dana Darurat dengan Menabung Emas

Kompas.com - 28/03/2021, 12:07 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana darurat merupakan hal terpenting dalam perencanaan keuangan namun kerap kali terlupakan. Padahal, dana darurat dapat dipergunakan untuk kebutuhan yang tidak terduga serta mendesak seperti halnya kondisi pandemi Covid-19 yang masih berjalan.

Co-Founder & CMO IndoGold Indra Sjuriah mengatakan, dana darurat merupakan sejumlah uang yang dipersiapkan untuk kebutuhan yang tidak terduga di masa mendatang.

"Dana darurat haruslah mudah diakses, akan tetapi tidak diakses sehari-hari karena sifat nya yang hanya digunakan ketika sangat dibutuhkan, misalnya terjadi pengurangan pendapatan, perbaikan mobil atau rumah dan kebutuhan sejenis lainnya," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Berapa Idealnya Dana Darurat Saat Pandemi? Begini Cara Hitungnya

Dia menyebut, salah satu cara untuk menyimpang dana darurat adalah menabung emas.

Indra mengatakan, emas cocok digunakan sebagai tabungan dana darurat karena sebagai alat lindung nilai terhadap inflasi, mudah dicairkan serta harga cenderung meningkat dalam jangka panjang.

Apalagi saat ini, menabung emas dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan dapat diakses kapanpun.

Dia pun membagikan beberapa tips yang dapat dicoba untuk mengumpulkan dana darurat dengan tabungan emas.

Pertama, dijelaskan dia adalah menghitung rata-rata pengeluaran bulanan. Perhitungan dana darurat berangkat dari pengeluaran bulanan rutin yang biasa dilakukan.

Idealnya, apabila seseorang berstatus lajang maka nominal dana darurat setara 3 kali pengeluaran. Sedangkan bagi yang berstatus telah menikah dan memiliki seorang anak, maka nominal dana darurat setara 6 kali pengeluaran.

"Namun pembelajaran yang dapat dipetik dari pandemi yang telah berjalan hingga 1 tahun lebih, maka dapat memperbesar nominal dana darurat hingga 12 kali pengeluaran," jelasnya.

Kedua adalah mengalokasikan sebagian penghasilan secara rutin pada tabungan emas. Seseorang dapat mengalokasikan secara rutin dengan tabungan emas sebesar 5-10 persen dari penghasilan tiap bulannya.

Apabila ingin mengumpulkan dalam waktu yang lebih cepat, dapat memperbesar alokasi menjadi 20 persen dengan catatan pengalokasian tersebut tidak membebani Anda.

Baca juga: Instrumen Ini Bisa Jadi Alternatif Investasi untuk Dana Darurat

Ketiga adalah mengurangi pengeluaran yang tidak diperlukan. Dia menjelaskan, pengalokasian dana darurat dapat bertambah apabila mengurangi pengeluaran yang tidak penting, yakni pengeluaran yang hanya didasarkan pada keinginan semata.

"Sementara yang keempat adalah memonitor tabungan emas yang dikumpulkan. Meskipun secara rutin telah dianggarkan untuk pengumpulan dana darurat, akan tetapi perlu dipantau secara berkala sehingga tetap pada tujuan awal yang ingin diraih," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com