Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Arbitrasi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Mediasi

Kompas.com - 28/03/2021, 23:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arbitrasi adalah istilah yang cukup lazim dalam dunia usaha. Banyak contoh arbitrasi yang sering ditemui. Apa yang dimaksud dengan arbitrasi?

Arbitrase atau arbitrasi adalah penyelesaian perkara atau sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral. Netral di sini artinya tak memihak kedua belah pihak yang berselisih.

Arbitrasi sendiri berasal dari kata arbritage dalam Bahasa Perancis yang berarti sebuah keputusan yang dibuat oleh arbitrer (penengah) dalam peradilan arbitrasi.

Di Indonesia, penyelesaian arbitrasi adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Baca juga: Simak Pengertian dan Contoh Kegiatan Produksi

Menurut UU tersebut, arbitrasi adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam hukum bisnis di Indonesia, ketika terjadi sengketa, penyelesaian arbitrasi adalah melalui Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase lainnya yang ditunjuk.

Sementara jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka arbitrasi bisa diputuskan di Arbitrase Internasional.

Arbitrasi selama ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif setelah jalur litigasi. Jalur litigasi yakni proses dalam pengadilan yang akan menetapkan keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa.

Baca juga: Apa Arti Leverage dan Leverage Ratio?

Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan ini, ada perbedaan mediasi dan arbitrasi. Arbitrasi adalah penyelesaian sengketa yang hasilnya biasanya berupa memengkan satu pihak (win lose judgement).

Ini berbeda dengan hasil mediasi yang memberikan hasil sama-sama menguntungkan (win-win solution), meski keuntungan tak selalu seimbang sama rata (berat sebelah).

Perbedaan mediasi dan arbitrasi lainnya adalah pada sifat mengikat kedua belah pihak. Hasil putusan mediasi tidak mengikat, sementara putusan arbitasi adalah mengikat keduanya.

Perbedaan mediasi dan arbitrasi selanjutnya yakni mediator yang bertugas sebagai penengah, memfasilitasi proses negosiasi dan sebatas memberi masukan. Sedangkan dalam arbitrase, pihak ketiga adalah arbriter yang dapat memberikan putusan atas permasalahan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Margin dalam Bisnis dan Cara Menghitungnya

Dalam penyelesaian perselisihan hukum bisnis di Indonesia, arbitasi memiliki beberapa keuntungan yakni:

  • Sidang digelar tertutup
  • Putusan bersifat mengikat
  • Hemat biaya
  • Proses persidangan lebih cepat paling lama 6 bulan
  • Penengah atau arbiter dipilih oleh kedua belah pihak

Berikut proses penyelesaian sengketa lewat arbitasi:

  • Mendaftar ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
  • Melakukan penunjukan arbiter
  • Mendengarkan tanggapan masing-masing pemohon
  • Proses sidang pemeriksaan
  • Putusan hasil

Baca juga: Apa Itu Ekuitas: Pengertian, Jenis, Perhitungan, dan Contohnya

Contoh arbitrasi

Salah satu contoh arbitrasi di pengadilan adalah permasalah Bank Century. Saat itu, salah satu pemegang saham Bank Century Hesham Al Warraq menggugat Pemerintah Indonesia karena keberatan dengan pengambil alihan saham.

Kedua belah pihak sepakat menunjuk International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Singapura, di mana kemudian arbiter dalam putusan sidang arbitrasi adalah memenangkan Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com