Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Arbitrasi: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Mediasi

Kompas.com - 28/03/2021, 23:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arbitrasi adalah istilah yang cukup lazim dalam dunia usaha. Banyak contoh arbitrasi yang sering ditemui. Apa yang dimaksud dengan arbitrasi?

Arbitrase atau arbitrasi adalah penyelesaian perkara atau sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral. Netral di sini artinya tak memihak kedua belah pihak yang berselisih.

Arbitrasi sendiri berasal dari kata arbritage dalam Bahasa Perancis yang berarti sebuah keputusan yang dibuat oleh arbitrer (penengah) dalam peradilan arbitrasi.

Di Indonesia, penyelesaian arbitrasi adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Baca juga: Simak Pengertian dan Contoh Kegiatan Produksi

Menurut UU tersebut, arbitrasi adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam hukum bisnis di Indonesia, ketika terjadi sengketa, penyelesaian arbitrasi adalah melalui Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase lainnya yang ditunjuk.

Sementara jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka arbitrasi bisa diputuskan di Arbitrase Internasional.

Arbitrasi selama ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif setelah jalur litigasi. Jalur litigasi yakni proses dalam pengadilan yang akan menetapkan keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa.

Baca juga: Apa Arti Leverage dan Leverage Ratio?

Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan ini, ada perbedaan mediasi dan arbitrasi. Arbitrasi adalah penyelesaian sengketa yang hasilnya biasanya berupa memengkan satu pihak (win lose judgement).

Ini berbeda dengan hasil mediasi yang memberikan hasil sama-sama menguntungkan (win-win solution), meski keuntungan tak selalu seimbang sama rata (berat sebelah).

Perbedaan mediasi dan arbitrasi lainnya adalah pada sifat mengikat kedua belah pihak. Hasil putusan mediasi tidak mengikat, sementara putusan arbitasi adalah mengikat keduanya.

Perbedaan mediasi dan arbitrasi selanjutnya yakni mediator yang bertugas sebagai penengah, memfasilitasi proses negosiasi dan sebatas memberi masukan. Sedangkan dalam arbitrase, pihak ketiga adalah arbriter yang dapat memberikan putusan atas permasalahan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Margin dalam Bisnis dan Cara Menghitungnya

Dalam penyelesaian perselisihan hukum bisnis di Indonesia, arbitasi memiliki beberapa keuntungan yakni:

  • Sidang digelar tertutup
  • Putusan bersifat mengikat
  • Hemat biaya
  • Proses persidangan lebih cepat paling lama 6 bulan
  • Penengah atau arbiter dipilih oleh kedua belah pihak

Berikut proses penyelesaian sengketa lewat arbitasi:

  • Mendaftar ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
  • Melakukan penunjukan arbiter
  • Mendengarkan tanggapan masing-masing pemohon
  • Proses sidang pemeriksaan
  • Putusan hasil

Baca juga: Apa Itu Ekuitas: Pengertian, Jenis, Perhitungan, dan Contohnya

Contoh arbitrasi

Salah satu contoh arbitrasi di pengadilan adalah permasalah Bank Century. Saat itu, salah satu pemegang saham Bank Century Hesham Al Warraq menggugat Pemerintah Indonesia karena keberatan dengan pengambil alihan saham.

Kedua belah pihak sepakat menunjuk International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Singapura, di mana kemudian arbiter dalam putusan sidang arbitrasi adalah memenangkan Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com