Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Kompas.com - 29/03/2021, 07:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politeknik Statistika STIS atau dulunya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kampusnya terletak di Jalan Otto Iskandardinata, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Penerimaan mahasiswanya dilakukan lewat program SPMB STIS (pendaftaran STIS).

Karena bersifat ikatan dinas, kuliah di STIS adalah tak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, lulusan PS STIS juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan BPS atau instansi pemerintah lain yang membutuhkan.

Dikutip dari laman resminya, Senin (29/3/2021), STIS menyelenggarakan program studi DIII dan DIV

Lulusan STIS DIV diperuntukan sebagai tenaga siap pakai di bidang perencana survei atau sensus, pengolahan data hasil survei atau sensus, dan analisis statistik.

Baca juga: Berapa Gaji Lulusan PKN STAN Setelah Diangkat CPNS?

Sementara lulusan STIS dari DIII diproyeksikan menjadi Koordinator Statistik Kecamatan (KSK). Penempatan ikatan dinas lulusan STIS adalah kantor-kantor BPS di seluruh Indonesia.

Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STIS jadi incaran bagi ribuan lulusan SMA dan sederajat setiap tahunnya.

Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STIS setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STIS)?

Gaji Pokok

Gaji pokok CPNS lulusan STIS bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Minat Jadi PNS Kemenlu? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Seorang lulusan STIS dari program studi (prodi) DIII maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan CPNS IIIa.

Lulusan STIS bisa melanjutkan kuliah lagi setelah bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.

 

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.400 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan STIS juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Baca juga: Ini Besaran Lengkap Gaji dan Tunjangan Diplomat di Kemenlu

Tunjangan kinerja BPS

CPNS lulusan STIS juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS sesuai dengan peringkat jabatannya setelah berkarier di BPS.

Besaran tunjangan kinerja BPS diatur pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Di Perpres tersebut, kelas jabatan bagi ASN di BPS terbagi dalam 27 level. Peringkatan kelas jabatan terendah adalah 1, sementara tertinggi adalah kelas jabatan 27.

Sebagai ilustrasi, untuk mahasiswa STIS yang selesai diwisuda dari program studi DIII, maka akan diangkat menjadi CPNS dengan posisi Koordinator Statistik Kecamatan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar antara Rp 2.928.000 sampai dengan Rp 3.915.950 di kelas jabatan 7.

Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan

Di kelas jabatan 8 untuk posisi yang sama sebagai Koordinator Statistik Kecamatan akan mendapatkan tukin sebesar Rp 3.319.000 sampai dengan Rp 4.595.150 per bulan.

Pembagian kelas jabatan struktural dan fungsional umum serta besaran tukin di lingkungan BPS diatur dalam Peraturan BPS Nomor 46 Tahun 2018.

Berikut rincian lengkap tukin BPS per bulan terbaru berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com