Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Kian Dekat, Ingat, Tak Lapor SPT Bisa Didenda

Kompas.com - 29/03/2021, 08:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat.

Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib orang pribadi jatuh pada Rabu (31/3/2021). Artinya, wajib pajak hanya tinggal memiliki waktu tiga hari lagi untuk melapor SPT.

Pelaporan SPT sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.

Baca juga: Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya

Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT-nya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP).

Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 dijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pengecualian tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal 5 Hari Lagi, Anda Sudah Lapor SPT?

Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi atas kelalaian pelaporan SPT sebagai berikut:

1. Denda

Di dalam Pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak melaporkan SPT-nya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta.

2. Bunga

Sanksi berupa bunga diberikan bila SPT tahunan telah dilaporkan, tetapi wajib pajak dengan kemauan sendiri membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 UU KUP.

Dengan demikian, maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa pembayaran bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com