JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat.
Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib orang pribadi jatuh pada Rabu (31/3/2021). Artinya, wajib pajak hanya tinggal memiliki waktu tiga hari lagi untuk melapor SPT.
Pelaporan SPT sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.
Baca juga: Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya
Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT-nya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP).
Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 dijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Pengecualian tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:
1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal 5 Hari Lagi, Anda Sudah Lapor SPT?
Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi atas kelalaian pelaporan SPT sebagai berikut:
1. Denda
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.