Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan: Alih Fungsi dari Lahan Pertanian di 2019 Capai 150.000 Hektar

Kompas.com - 29/03/2021, 14:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, tren penurunan lahan pertanian dari tahun ke tahun menjadi tantangan dalam mendorong ketahanan pangan nasional.

Padahal, ada 270 juta penduduk Indonesia yang perlu dipenuhi kebutuhan pangannya.

"Memang ada kenyataan-kenyataan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian yang masih terus berlangsung saat ini, bahkan cenderung meningkat," ujar Syahrul dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Soal Proyek Upland, Mentan SYL: Penting untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Syahrul mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) tren alih fungsi lahan pertanian di tahun 1990-an mencapai sekitar 30.000 hektar per tahun.

Namun, pengalihan fungsi lahan ini semakin meningkat menjadi sekitar 110.000 hektar di 2011 dan mencapai 150.000 hektar di 2019.

"Ini (alih fungsi lahan pertanian) khususnya terjadi pada daerah-daerah perkotaan yang diubah menjadi lahan industr, pembangunan jalan-jalan strategis, dan lain-lain," ungkap dia.

Syahrul bilang, pada dasarnya wewenang untuk memutuskan alih fungsi lahan ada pada pemerintah daerah.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca juga: Potret Susutnya Lahan Pertanian dan Profesi Petani yang Terancam Punah

Kendati demikian, Kementan saat ini tengah berupaya untuk melakukan penuntutan langsung terkait penurunan lahan pertanian.

Sayangnya, Syahrul tak menjelaskan secara rinci langkah-langkah apa yang akan diambil.

"Kendali sepenuhnya itu memang ada di daerah, khususnya kabupaten. Tapi kalau dibiarkan ini kecenderungan meningkat (pengalihan fungsi lahan pertanian) akan terus berkembang seperti yang sudah ada saat ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com