Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Pakai Face Recognition

Kompas.com - 29/03/2021, 16:04 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2020 kian dekat.

Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2021 mendatang.

Untuk bisa melaporkan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?

Untuk bisa mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, kini wajib pajak tidak perlu lagi harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan laman khusus untuk mendapatkan EFIN, yakni melalui efin.pajak.go.id.

"Terbaru kami tengah melakukan face recognition untuk mendapatkan aktivasi EFIN di laman kami pajak.go.id, hanya dengan pengenalan wajah saja, jadi sangat memudahkan sekali," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (29/3/2021).

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, pajak.go.id, masyarakat yang ingin aktivasi atau lupa EFIN dapat mengakses alamat efin.pajak.go.id baik melalui telepon genggam maupun komputer.

Aplikasi dalam laman tersebut akan menangkap wajah wajib pajak untuk menguji kebenaran.

"Penyediaan kanal ini pastinya mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. Jadi wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi," jelas Ditjen Pajak.

Baca juga: Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya

Untuk bisa mengakses layanan tersebut, ada beberapa hal yang harus disiapkan dan dipastikan oleh wajib pajak, yakni:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

3. Foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak.

Bila wajib pajak sudah memastikan ketersediaan NPWP, BIK, dan foto, maka wajib pajak yang telah mengakses laman efin.pajak.go.id memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer.

"Kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer," jelas Ditjen Pajak.

Jika berhasil, maka akan ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Ditjen Pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.

"Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain," jelas Ditjen Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com