Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Pakai Face Recognition

Kompas.com - 29/03/2021, 16:04 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2020 kian dekat.

Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2021 mendatang.

Untuk bisa melaporkan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?

Untuk bisa mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, kini wajib pajak tidak perlu lagi harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan laman khusus untuk mendapatkan EFIN, yakni melalui efin.pajak.go.id.

"Terbaru kami tengah melakukan face recognition untuk mendapatkan aktivasi EFIN di laman kami pajak.go.id, hanya dengan pengenalan wajah saja, jadi sangat memudahkan sekali," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (29/3/2021).

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, pajak.go.id, masyarakat yang ingin aktivasi atau lupa EFIN dapat mengakses alamat efin.pajak.go.id baik melalui telepon genggam maupun komputer.

Aplikasi dalam laman tersebut akan menangkap wajah wajib pajak untuk menguji kebenaran.

"Penyediaan kanal ini pastinya mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. Jadi wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi," jelas Ditjen Pajak.

Baca juga: Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya

Untuk bisa mengakses layanan tersebut, ada beberapa hal yang harus disiapkan dan dipastikan oleh wajib pajak, yakni:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

3. Foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak.

Bila wajib pajak sudah memastikan ketersediaan NPWP, BIK, dan foto, maka wajib pajak yang telah mengakses laman efin.pajak.go.id memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer.

"Kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer," jelas Ditjen Pajak.

Jika berhasil, maka akan ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Ditjen Pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.

"Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain," jelas Ditjen Pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Indikator Keberhasilannya

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Indikator Keberhasilannya

Whats New
Simak Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Periode Nataru 2024

Simak Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Periode Nataru 2024

Whats New
Pedagang Pasar Proyeksi Harga Bapok Akan Naik 75 Persen Saat Nataru

Pedagang Pasar Proyeksi Harga Bapok Akan Naik 75 Persen Saat Nataru

Whats New
Cek Rincian Harga Emas Antam 8 Desember 2023

Cek Rincian Harga Emas Antam 8 Desember 2023

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 8 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 8 Desember 2023

Spend Smart
Kemenhub Masih Kaji Usulan Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kemenhub Masih Kaji Usulan Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Mampukah IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Desember

Mampukah IHSG Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Desember

Whats New
Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Whats New
Kala Kemenko Perekonomian dan Kemendag Saling “Lempar Batu” soal Utang Minyak Goreng... 

Kala Kemenko Perekonomian dan Kemendag Saling “Lempar Batu” soal Utang Minyak Goreng... 

Whats New
Didorong Sentimen AI, Nasdaq Ditutup Menguat 1,37 Persen

Didorong Sentimen AI, Nasdaq Ditutup Menguat 1,37 Persen

Whats New
Ini Temuan BPK di Cucu Usaha Semen Indonesia dan Proyek Gas JTB

Ini Temuan BPK di Cucu Usaha Semen Indonesia dan Proyek Gas JTB

Whats New
Timnas Amin Kritik Kebijakan Hilirisasi, Bahlil: Pikirannya Jangan Sempit

Timnas Amin Kritik Kebijakan Hilirisasi, Bahlil: Pikirannya Jangan Sempit

Whats New
Sebagian Besar Serangan Siber ke Perusahaan akibat dari Kelalaian Manajemen

Sebagian Besar Serangan Siber ke Perusahaan akibat dari Kelalaian Manajemen

Whats New
Soal ASN Berkinerja Buruk Akan Dipindah ke IKN, Kepala Otorita: Itu Bercanda Kali...

Soal ASN Berkinerja Buruk Akan Dipindah ke IKN, Kepala Otorita: Itu Bercanda Kali...

Whats New
[POPULER MONEY] Dampak Boikot Produk Israel ke Indonesia | Mendag Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

[POPULER MONEY] Dampak Boikot Produk Israel ke Indonesia | Mendag Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com