Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Pakai Face Recognition

Kompas.com - 29/03/2021, 16:04 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2020 kian dekat.

Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2021 mendatang.

Untuk bisa melaporkan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?

Untuk bisa mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, kini wajib pajak tidak perlu lagi harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan laman khusus untuk mendapatkan EFIN, yakni melalui efin.pajak.go.id.

"Terbaru kami tengah melakukan face recognition untuk mendapatkan aktivasi EFIN di laman kami pajak.go.id, hanya dengan pengenalan wajah saja, jadi sangat memudahkan sekali," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (29/3/2021).

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, pajak.go.id, masyarakat yang ingin aktivasi atau lupa EFIN dapat mengakses alamat efin.pajak.go.id baik melalui telepon genggam maupun komputer.

Aplikasi dalam laman tersebut akan menangkap wajah wajib pajak untuk menguji kebenaran.

"Penyediaan kanal ini pastinya mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. Jadi wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi," jelas Ditjen Pajak.

Baca juga: Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya

Untuk bisa mengakses layanan tersebut, ada beberapa hal yang harus disiapkan dan dipastikan oleh wajib pajak, yakni:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

3. Foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak.

Bila wajib pajak sudah memastikan ketersediaan NPWP, BIK, dan foto, maka wajib pajak yang telah mengakses laman efin.pajak.go.id memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer.

"Kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer," jelas Ditjen Pajak.

Jika berhasil, maka akan ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Ditjen Pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.

"Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain," jelas Ditjen Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com