JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah rentenir barangkali sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Di beberapa daerah, profesi rentenir ini juga biasa disebut dengan tengkulak (pemborong hasil panen), toke, ceti, dan lintah darah.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang.
Dikutip dari laman Sikapi Uang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga.
Baca juga: Rincian UMR Jakarta 2021 dan Daerah Sekitarnya
Dalam banyak kasus, penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan.
Oleh sebab itu, OJK sebagai otoritas keuangan, tidak merekomendasikan melakukan peminjaman rentenir.
Rentenir sendiri memang menawarkan kemudahan dalam pinjaman. Berbeda dengan bank atau lembaga keuangan formal lain yang biasanya memiliki beberapa prosedur, rentenir adalah menawarkan kecepatan pencairan dana pinjaman.
Selain itu, rentenir juga lazimnya tak membutuhkan barang agunan sebagai jaminan atas dana pinjaman yang diberikan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Margin dalam Bisnis dan Cara Menghitungnya
Meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya.
Karena prosesnya yang cepat dan mudah, pinjaman rentenir masih jadi pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan dana cepat saat membutuhkan uang, terutama untuk keperluan mendesak.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.