Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar

Kompas.com - 29/03/2021, 17:46 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban raibnya dana nasabah deposan PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Bali, bertambah 5 orang. Alhasil, total korban kini berjumlah 14 orang dengan total kerugian berkisar Rp 56 Miliar.

Mengutip Kontan.co.id, Senin (29/3/2021), Suryatin Lijaya S.H. selaku kuasa hukum dari 5 orang nasabah Bank Mega cabang Denpasar Bali mengadukan nasib yang menimpa kliennya.

Lima orang kliennya tersebut kehilangan dana kurang lebih senilai Rp 23 miliar, setelah menjadi deposan di Bank Mega sejak tahun 2015-2016.

Sebelumnya, DR. Munnie Yasmin SH.,MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH, telah lebih dulu membeberkan kasus yang menimpa ke-9 kliennya, pada 23 Februari 2021 silam kepada KONTAN.

Baca juga: Tak Ingin Lagi Ada Fraud, Jokowi: OJK Tidak Boleh Mandul

 

Kala itu, Munnie menyatakan kerugian yang diderita kliennya sebagai nasabah Bank Mega di Bali, berkisar Rp 33,45 miliar.

Kepada KONTAN, Suryatin menceritakan bahwa kliennya mengambil produk deposito berjangka Bank Mega sejak tahun 2015-2016 dengan jangka waktu antara 1 bulan sampai 3 bulan dengan mekanisme automatic rollover alias diperpanjang secara otomatis.

Selama menjadi nasabah Bank Mega, lanjut Suryatin, kliennya tidak pernah mencairkan depositonya. Hingga suatu ketika, sang klien mendengar kabar dari teman anaknya yang mengaku tidak bisa mencairkan dana depositonya di Bank Mega Bali.

Sang klien juga mendengar cerita terjadi pergantian secara mendadak kursi pimpinan Bank Mega cabang Gatot Subroto Denpasar.

"Sehingga klien kami datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencarikan depositonya. Ternyata petugas bank mengatakan deposito klien kami sudah dicairkan dan rekeningnya sudah dibekukan," tutur Suryatin, Minggu (28/3/2021).

Atas penjelasan tersebut, lanjut Suryatin, kliennya mengaku sangat terkejut karena asli bukti deposito masih ada ditangannya. Kata dia, tandatangan yang ada pada formulir pencairan yang diperlihatkan petugas Bank Mega, juga bukan tanda tangan klien.

Baca juga: Gara-gara Kasus Fraud, Uang Winda Earl Tak Masuk Ranah Penjaminan LPS

Klien Suryatin lantas membuat surat pengaduan yang intinya menyatakan keberatan.

"Petugas bank mengatakan agar klien bersabar menunggu investigasi dan klarifikasi dari kantor pusat Bank Mega. Nanti akan diberitahu," tutur Suryatin.

Namun hingga lebih dari 3 bulan, klien Suryatin tidak mendapat penjelasan apapun dari Bank Mega.

Suryatin sebagai kuasa hukum lantas menulis surat kepada Bank Mega, meminta penjelasan resmi dan pertanggungjawaban pembayaran deposito atas nama kliennya. Namun Suryatin mengatakan, suratnya itu tidak pernah mendapat jawaban dari Bank Mega.

Sebagai catatan, Suryatin juga melayangkan tembusan surat tersebut kepada Grup Penanganan Anti Fraud dan Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com