Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan PSAK 71, Saldo Laba Ditahan BNI Berkurang

Kompas.com - 29/03/2021, 19:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengakui penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 mempengaruhi jumlah saldo awal laba ditahan perseroan.

Direktur Keuangan BNI, Novita Widya Anggraini menyebut, ada pengurangan laba ditahan sebesar Rp 12,9 triliun. 

Sehingga, nilainya menjadi Rp 66,7 triliun dari semula Rp 79,7 triliun.

Baca juga: BNI Optimistis Penyaluran Kredit Bisa Tembus 8 Persen Tahun Ini

Adapun PSAK 71 adalah peraturan yang mengatur instrumen keuangan yang mulai diterapkan pada Januari 2020.

Aturan PSAK diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi aturan International Financial Reporting Standars (IFRS). 

"Ini impact-nya adalah saldo awal atau jumlah saldo awal laba ditahan berkurang sebesar Rp 12,9 triliun," kata Novita dalam konferensi pers secara virtual, Senin (29/3/2021).

Novita menyebut, penerapan PSAK 71 oleh perseroan berdampak pada dua hal.

Dampak tersebut terdapat pada sisi pengukuran dan pengklasifikasi aset keuangan, serta pada perhitungan CKPN. 

Baca juga: Siap-siap, BNI Bagi Dividen Rp 820,1 Miliar Tahun Ini

Dengan PSAK 71, klasifikasi dan pengukuran aset keuangan tidak lagi didasarkan pada intensi manajemen, melainkan lebih didasarkan dari proses bisnisnya.

Sementara itu, perhitungan CKPN didasarkan pada expected credit loss sehingga sudah memperhitungkan forward looking.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+