Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan PSAK 71, Saldo Laba Ditahan BNI Berkurang

Kompas.com - 29/03/2021, 19:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengakui penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 mempengaruhi jumlah saldo awal laba ditahan perseroan.

Direktur Keuangan BNI, Novita Widya Anggraini menyebut, ada pengurangan laba ditahan sebesar Rp 12,9 triliun. 

Sehingga, nilainya menjadi Rp 66,7 triliun dari semula Rp 79,7 triliun.

Baca juga: BNI Optimistis Penyaluran Kredit Bisa Tembus 8 Persen Tahun Ini

Adapun PSAK 71 adalah peraturan yang mengatur instrumen keuangan yang mulai diterapkan pada Januari 2020.

Aturan PSAK diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi aturan International Financial Reporting Standars (IFRS). 

"Ini impact-nya adalah saldo awal atau jumlah saldo awal laba ditahan berkurang sebesar Rp 12,9 triliun," kata Novita dalam konferensi pers secara virtual, Senin (29/3/2021).

Novita menyebut, penerapan PSAK 71 oleh perseroan berdampak pada dua hal.

Dampak tersebut terdapat pada sisi pengukuran dan pengklasifikasi aset keuangan, serta pada perhitungan CKPN. 

Baca juga: Siap-siap, BNI Bagi Dividen Rp 820,1 Miliar Tahun Ini

Dengan PSAK 71, klasifikasi dan pengukuran aset keuangan tidak lagi didasarkan pada intensi manajemen, melainkan lebih didasarkan dari proses bisnisnya.

Sementara itu, perhitungan CKPN didasarkan pada expected credit loss sehingga sudah memperhitungkan forward looking.

"Jadi (penghitungan CKPN) tidak didasarkan pada hal-hal yang sudah terjadi," ucap Novita.

Dari kedua hal tersebut, penerapan PSAK 71 paling terasa pada perhitungan CKPN.

Perhitungan CKPN kini sangat bergantung dengan perkembangan kondisi makroekonomi dan proyeksi forward looking atas kualitas kredit dengan kondisi ekonomi yang ada.

Baca juga: BNI Akan Terbitkan Obligasi Global 500 Juta Dollar AS

Tak heran, ada kenaikan yang signifikan dalam perhitungan CKPN tersebut.

"Yang tadinya dihitung berdasarkan data historis, ini dihitung berdasarkan forward looking. Secara nominal jumlahnya adalah Rp 16,2 triliun untuk penambahan posisi laporan keuangan Desember 2020," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com