JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan baru terkait syarat bepergian sudah terbit dan berlaku mulai 1 April 2021 mendatang.
Aturan tersebut termuat melalui Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu poin aturan ini menyebutkan bahwa anak di bawah lima tahun (balita) tak wajib mengikuti pemeriksaan Covid-19 sebelum bepergian.
“Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi ketentuan dalam SE Gugus Tugas Nomor 12 Tahun 2021, dikutip pada Selasa (30/3/2021).
Selain itu, pada aturan baru ini, hasil negatif tes GeNose C19 juga mulai digunakan untuk moda transportasi udara, laut, dan perkeretaapian. Namun penggunaan tes RT-PCR dan rapid test antigen juga masih bisa dimanfaatkan sebagai syarat bepergian.
Mulai 1 April, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 yang dilakukan dengan beragam metode. Untuk surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun jika menggunakan hasil negatif rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Penggunaan GeNose Sebagai Persyaratan Penumpang Pesawat Segera Diterbitkan
Mulai 1 April 2021 pula, hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan juga bisa digunakan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan transportasi laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen. Hanya saja, ketentuan masa berlaku yang ditetapkan berbeda dengan syarat naik pesawat.
Untuk perjalanan pakai kapal laut, hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang kapal laut juga bisa menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e HAC Indonesia.
Sejalan dengan itu, pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia.
Mulai 1 April 2021, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Update 44 Stasiun yang Buka Layanan Cek GeNose C19 untuk Naik Kereta
Selain itu, calon penumpang kereta juga bisa memanfaatkan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Adapun pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.