25. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
26. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
27. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
28. Klik langkah berikutnya
29. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
30. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
31. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
32. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
33. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
34. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
Baca juga: Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya
35. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
36. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
37. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
38. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
39. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
40. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail
41. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain)
42. Klik kirim SPT.
Nah mudah kan?
Baca juga: Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Pakai Face Recognition
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.