Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Kredit Melandai, OJK: Sektor Usaha Mulai Bangkit

Kompas.com - 30/03/2021, 10:39 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya tren restrukturisasi kredit yang semakin melandai.

Tren tersebut kian melandai dan berlanjut hingga saat ini sejak akhir tahun lalu. OJK menyebut, kondisi ini sejalan dengan program vaksinasi dan mulai pulihnya ekonomi.

“Hal ini menandakan bahwa sektor usaha mulai bangkit dan pemohon restrukturisasi semakin menurun,” tulis OJK dalam sebuah unggahan di akun instagram resminya, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

OJK menjelaskan pentingnya peran restrukturisasi untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 .

Restrukturisasi juga diperlukan untuk menekan tingkat Non Performing Loan atau kredit macet, dan menjaga permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik.

Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman

“Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan/perusahaan pembiayaan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional,” tulis OJK.

OJK sendiri telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022 seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.

Sebelumnya, OJK sudah menyatakan bahwa stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, restrukturisasi kredit dan pembiayaan jumlahnya terus meningkat, meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.

"Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp 825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: 5 Salah Sangka yang Kerap Bikin Ragu Pinjam Uang ke Bank

"Jumlah ini mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan. Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan memengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional," sambungnya.

Dari jumlah itu, perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp 328 triliun.

Sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 497,7 triliun.

Wimboh menyatakan, upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik jika semua pihak tidak berjalan sendiri, tetapi senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan.

Baca juga: Beda Cara Menggunakan SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking

Wimboh mengungkapkan, dalam rangka menjaga agar sistem keuangan stabil dan terjaga, OJK juga terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan.

Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com