Adapun untuk mengajukan permohonan non efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa:
1. NPWP
2. Nama
3. Nomor Induk Kependudukan
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan
Baca juga: Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Pakai Face Recognition
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.